PUSAT INOVASI, INKUBATOR BISNIS DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pendahuluan
LPPM UNY sudah sejak lama memiliki Pusat Studi Pengembangan Kewirausahaan dan Pendampingan UMKM sebenarnya sudah dilakukan oleh Pusat Penelitian Wanita dan Gender (Puslit W/G) yang fokusnya untuk UKM Perempuan. Sejak adanya kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM yang memfasilitasi untuk melakukan inkubasi kepada UMKM, dibentuklah Inkubator Bisnis PSW/G dibawah Puslit PSW/G pada tahun 2012. Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh Inkubator kepada Tenant (Pasal 1 angka 2  Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013).
Dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 ditentukan bahwa penyelenggara Inkubator Wirausaha dapat dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian. UNY merupakan milik Pemerintah yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga keberadaan Inkubator Wirausaha di UNY adalah legal, sah menurut hukum. Didukung dengan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 464/E.E3/KL/2014 tertanggal 28 Mei 2014 perihal: Pembentukan Pusat Studi dan Pendampingan UMKM yang isinya antara lain: “Dalam rangka mendorong meningkatkan produktivitas dan daya saing  Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah secara nasional, diperlukan  pendampingan oleh tenaga pendamping dari sarjana baru atau alumni perguruan tinggi yang memiliki kualitas integritas dan kemampuan, diantaranya meningkatkan kualitas produk, SDM UMKM, dan meningkatkan akses transfer teknologi informasi, serta tercapainya hal dimaksud setiap perguruan tinggi negeri agar dapat membentuk Pusat Studi UMKM dan Pendampingan yang bertujuan untuk melakukan studi dan pendampingan guna pengembangan dan peningkatan daya saing Koperasi dan UMKM”.  Berdasar SK Rektor Pusdi ini di integrasikan dengan Pusdi Pengembangan Kewirausahaan sehingga menjadi Pusdi Pengembangan Kewirausahaan dan Pendampingan UMKM.
Berdasarkan SK Rektor Nomor: B/1053/UN34/KP.08.01/2019 Pusat studi ini berganti nama dan tanggung jawab menjadi Pusat Inovasi, Inkubator Bisnis, dan kekayaan intelektual. Tugas pokok Pusat inovasi , incubator bisnis, dan HKI adalah unyuk meningkatkan inovasi IPTEK, melakukan pembinaan, pengembangan kewirausahaan, pendampingan incubator bisnis dan UMKM, serta sebagai sentra HKI. Sebagai sentra HKI mempunyai fungsi melayani para peneliti atau inventor dalam konsultasi dan pengurusan HKI, membantu mempercepat perolehan HKI hasil-hasil penelitian dan PPM bagi civitas akademika UNY dan masyarakat luas dan memacu upaya komersialisasi produk-produk HKI khususnya dari civitas akademika UNY melalui incubator bisnis dan UMKM.

 

Pejabat
Kepala          :  Prof. Dr. Nahiyah Jaidi, M.Pd.
Sekretaris     :  Dr. Ir. Facthul Arifin, M.T.

 

Visi, Misi, Tujuan, dan Program
Visi
Terwujudnya pusat inovasi, inkubasi bisnis, dan HKI yang unggul dan terkemuka berbasis ipteks dan pemberdayaan masyarakat untuk mendukung UNY menjadi Universitas Kependidikan kelas dunia berlandaskan ketaqwaan, kemandirian, dan kecendikiaan.

 

Misi

  1. Melaksanakan penelitian dan pendampingan terhadap  koperasi dan usaha kecil mikro dan menengah.
  2. Melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan bagi koperasi dan UKM Tenant.
  3. Melakukan publikasi hasil penelitian dan  pelatihan serta aktivitas pendampingan terhadap koperasi dan UKM Tenant.
  4. Memberikan layanan konsultasi, fasilitasi dan advokasi tentang persoalan yang dihadapi koperasi dan UKM tenant seprti antara lain  masalah pemasaran, produk, dan keuangan.
  5. Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti antara lain Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian tenaga kerja, Ristek, Asosiasi Inkubator Bisnis Indonesia (AIBI) LSM (Inotek) UNESCO Jakarta.
  6. Sebagai pusat pelayanan yang mampu mengintegrasikan penelitian dan PPM dalam bentuk inovasi dan penerapan teknologi yang siap untuk pemberdayaan masyarakat.
  7. Sebagai pusat konsultasi dan layanan HKI di lingkungan UNY pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

 

Tujuan

  1. Melaksanakan penelitian dan Pengembangan usaha serta akses penggunaan teknologi.
  2. Mengadakan pelatihan dan pengembangan KWU serta keterampilan berwirausaha
  3. Menumbuhkan mindset kewirausahaan civitas akademika UNY
  4. Menumbuhkan dan mengembangkan usaha baru yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi.
  5. Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  6. Meningkatkan kualitas produk UMKM, dan akses finansial.
  7. Meningkatkan akses transfer teknologi informasi.
  8. Menciptakan jaringan usaha dan kerjasama.
  9. Melaksanakan manajemen atas Hak Kekayaan Intelektual.

 

Program

  1. Melaksanakan penelitian dan pengembangan inovasi IPTEK
  2. Melaksanakan pengabdian pada masyarakat hasil-hasil penelitian dan pengembangan inovasi IPTEK
  3. Melaksanakan sosialisasi, seleksi, dan pendampingan inkubator bisnis melalui program PPBT dan CPBT
  4. Melaksanakan pendampingan Tenant dari sivitas akademika UNY, masyarakat baik dari dalam negeri maupun luar negeri (Asean)
  5. Meningkatkan kualitas dan kuantitas hak kekayaan intelektual sivitas akademika UNY yang meliputi hak cipta, desain industry, merk, dan patent
  6. Mempercepat perolehan paten granted melalui mediasi dengan pemeriksa paten
  7. Meningkatkan SDM dan jejaring HKI

 

Struktur Organisasi

 

Deskripsi Kerja Pusat Inovasi, inkubator bisnis, dan HKI

Pusat Pusat Inovasi, incubator bisnis, dan HKI merupakan pusat yang berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) UNY. Bertugas untuk:

  1. Melaksanakan penelitian dan pengembangan inovasi IPTEK
  2. Melaksanakan pengabdian pada masyarakat hasil-hasil penelitian dan pengembangan inovasi IPTEK
  3. Melaksanakan sosialisasi, seleksi, dan pendampingan inkubator bisnis melalui program PPBT dan CPBT
  4. Melaksanakan pendampingan Tenant dari sivitas akademika UNY, masyarakat baik dari dalam negeri maupun luar negeri (Asean)
  5. Meningkatkan kualitas dan kuantitas hak kekayaan intelektual sivitas akademika UNY yang meliputi hak cipta, desain industry, merk, dan patent
  6. Mempercepat perolehan paten granted melalui mediasi dengan pemeriksa paten
  7. Meningkatkan SDM dan jejaring HKI
  8. Melaksanakan kegiatan kerja sama dengan instansi dalam dan luar negeri sebagai tindak lanjut dari kerja sama (MoU) yang dilaksanakan di tingkat universitas.