SOSIALISASI PERMENRISTEKDIKTI NO. 24/2019 TENTANG MANAJEMEN INOVASI PERGURUAN TINGGI (MIPTI)

sosialisasi

Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan mengadakan Sosialisasi Permenristekdikti No. 24/2019 mengenai Manajemen Inovasi Perguruan Tinggi (MIPT) pada tanggal 21 Maret 2019 bertempat di Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Yogyakarta (LPPM UNY), Yogyakarta. Sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh PTN dan PTS yang ada di Wilayah Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V DIY.

Ketua LPPM UNY, Dr Suyanta, M.Si dalam sambutannya, menyambut baik terbitnya Permenristekdikti No.24/2019 untuk mendorong adanya inovasi di Perguruan Tinggi yang diharapkan dapat memberikan  kontribusi nyata Perguruan Tinggi dalam menggerakkan ekonomi masyarkat. Inovasi juga merupakan parameter yang digunakan oleh Kemenristekdikti dalam menyusun pemeringkatan Perguruan Tinggi, selama ini UNY menempati di kisaran 10-15 di tingkat nasional dalam kinerja penelitian.

Direktur Sistem Inovasi Kemenristekdiki Dr.Ophirtus Sumule,DEA, dalam kebijakan penguatan sistem inovasi , menyatakan bahwa sekarang ini banyak yang salah mengartikan inovasi, segala penemuan dianggap inovasi, padahal  inovasi merupakan temuan atau invensi yang dikomersialkan sehingga memberikan manfaat ekonomi, sosial budaya, lingkungan. Inovasi dapat tumbuh dengan baik, memerlukan iklim inovasi yang kondusif antara lain: kepemimpinan, kerjasama, keterbukaan, inklusif, kreativitas, sinergi, fleksibiltas; yang berperan penting dalam mempengaruhi proses inovasi dari invensi menuju pengguna, melewati kondisi kritis yang biasa disebut ‘lembah kematian (death valley)”.  Untuk mewujudkan inovasi,  Perguruan Tinggi  perlu mempertimbangkan diferensiansi/spesialisasi peranan perguruan tinggi yang disesuaikan dengan potensi yang dimilikinya, kebutuhan daerah yang bisa berupa klaster inovasi , yang didukung dengan Organisasi Manajemen Inovasi (OMI), tahapan proses inovasi dapat diketahui statusnya dengan indikator Tingkat Kesiapan Inovasi KATSINOV (Innovation Readiness Level) . Aktivitas OMI dalam melakukan proses inovasi dapat diketahui dari  borang kegiatan inovasi, yang dapat digunakan juga untuk pemeringkatan perguruan tinggi, akreditasi perguruan tinggi dan Anugerah Widyapadhi merupakan anugerah yang untuk mengapresiasi prestasi Perguruan Tinggi dalam mernbangun Sistem lnovasi melalui penguatan kebijakan, kelembagaan, sumber daya, dan jaringan inovasi untuk menghasi lkan produk inovasi; yang akan diberikan pada Peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (HAKTEKNAS) di setiap tahunnya.

Dr.Wihatmoko Waskitoaji, Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Jaringan Inovasi Ditjen Penguatan Inovasi, mengatakan, Permenristekdikti No. 24/2019 tentang manajemen inovasi Perguruan Tinggi bertujuan untuk mendorong terwujudnya penerapan dan pemanfaatan hasil penelitian yang dihasilkan oleh Perguruan Tinggi untuk meningkatkan daya saing, kemandirian, perekonomian, dan kesejahteraan bangsa; meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Perguruan Tinggi dalam mengelola proses Inovasi; dan meningkatkan produktivitas Inovasi di Perguruan Tinggi. Dalam pelaksanaannya, PT diminta untuk menetapkan salah satu lembaga yang ada sebagai pelaksana manajemen inovasi atau disebut sebagai Organisasi Manajemen Inovasi (OMI). Adapun ruang lingkup layanan Manajemen Inovasi Perguruan Tinggi yang dilaksanakan oleh OMI meliputi : [1] data dan informasi hasil Inovasi; [2] pendampingan, konsultansi, sosialisasi, informasi, dan promosi hasil Inovasi; [3] pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan; [4] pelatihan, pengalihan, penerbitan lisensi, dan perumusan imbalan kekayaan intelektual; [5] publikasi Inovasi; [6] pembentukan konsorsium Inovasi, pengembangan jaringan dan koordinasi antara Perguruan Tinggi dan industri; [7] akses pembiayaan; dan [8] inkubasi kewirausahaan. Hasil penilaian kinerja Manajemen Inovasi menjadi salah satu unsur dalam: [a] pemberian akreditasi Perguruan Tinggi; [b] pemeringkatan Perguruan Tinggi; [c] pemberian insentif; dan [d] pemberian penghargaan atas prestasi Perguruan Tinggi di bidang inovasi. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka pelaksanaan Manajemen Inovasi yang telah dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi; dan pelaksanaan akreditasi dan pemeringkatan Perguruan Tinggi, wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Tata cara pengisian bodang kinerja Inovasi Perguruan Tinggi 2019 dapat melalui https://data.inovasi.ristekdikti.go.id/,   data inovasi yang dikumpulkan adalah capaian inovasi di tahun 2018; dan untuk dapat memasukkan tersbut perlu meminta akun atas nama perguruan tinggi; batas waktu pengisian sampai tanggal 30 April 2019, demikian disampaikan Eva Yulinda Kepala Seksi Jaringan Inovasi Kemenristekdikti. (har/ags)

Tags: