DRPM UNY Gelar Roadshow HKI 2025: Perkuat Kualitas Riset dan Inovasi melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual

Rabu, 07 Agustus 2025- Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat UNY menyelenggarakan Roadshow HKI 2025 secara daring sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya HKI. Kegiatan ini juga mendorong penciptaan dan perlindungan HKI serta memperkuat kapasitas pengelolaan HKI di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai fakultas di Universitas Negeri Yogyakarta, hal ini menunjukkan bahwa antusiasme sangat tinggi terkait dengan hak kekayaan intelektual.

Kegiatan roadshow secara resmi disambut dan dibuka oleh Bapak Suprapto, Ph.D. selaku Sekretaris DRPM UNY yang dalam hal ini mewakili Direktur DRPM UNY. Dalam sambutannya, Beliau menekankan pentinganya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sebagai bentuk perlindungan hasil karya. Beliau mengajak para mahasiswa, dosen, peneliti untuk lebih giat dan aktif dalam mendaftarkan karya-karya yang dimiliki agar mendapat perlindungan hukum dan berdaya guna lebih luas. Lebih lanjut, Beliau berharap melalui kegiatan roadshow HKI dapat menumbuhkan kesadaran dan semangat kolektif untuk membangun budaya riset yang inovatif dan berorientasi pada kebermanfaatan. Di akhir sambutannya, Beliau secara resmi membuka kegiatan Roadshow HKI 2025 dan menyampaikan harapan agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik serta memperoleh wawasan baru mengenai strategi pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual.

Sesi pemaparan diawali dengan penyampaian mekanisme pengambilan vocuher HKI yang diberikan kepada peserta oleh Prof. Dr. Sri Handayani, M.Si. Kriteria penerima voucher mencakup kepemilikan karya yang berpotensi didaftarkan HKI, kehadiran pada kegiatan Roadshow HKI, serta pengisian presensi sebagai bukti partisipasi. Pengambilan voucher dijadwalkan pada 11-12 Agustus 2025 melalui layanan di sekretariat DRPM UNY.  Sesi materi dihadiri oleh empat narasumber ahli yaitu Dr. Eng. Ir. Faqih Ma’arif, M.Eng., IPM., ASEAN Eng., Dr. Phil. Ir. Mashoedah, M.T., Surono, M.Pd., Dr. Phil. Galeh Nur Indriatno P.P., M.Pd.

Dalam pemaparan oleh Dr. Eng. Ir. Faqih Ma’arif, M.Eng., IPM., ASEAN Eng., Beliau menjelaskan bahwa universitas memiliki peran dalam menyediakan fasilitas, pendanaan, dan kebijakan untuk melindungi karya dosen, peneliti, dan mahasiswa. Contoh kebijakan dalam pelatihan (Sentra Ki dan SNI). Narasumber berikutnya, Dr. Phil. Ir. Mashoedah, M.T., memberikan penjelasan mengenai dasar-dasar HKI sebagai hak eksklusif atas hasil karya intelektual. Beliau menjabarkan jenis-jenis HKI yang mencakup hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis. Disampaikan pula contoh-contoh hak cipta seperti buku, karya seni, pidato, hingga media digital yang sering kali dihasilkan oleh sivitas akademika. Sementara itu, Dr. Phil. Galeh Nur Indriatno P.P., M.Pd. memaparkan perbedaan mendasar antara hak cipta dan paten, serta menjelaskan langkah-langkah prosedural dalam pendaftaran hak cipta. Bapak Surono, M.Pd.  turut melengkapi materi dengan menyampaikan informasi teknis dan prosedural seputar pengurusan HKI, serta dorongan moral bagi para peserta untuk lebih aktif dalam melindungi karya.

Kegiatan Roadshow HKI 2025 ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan beragam pertanyaan seputar perlindungan HKI, hambatan dalam proses pendaftaran, hingga peluang komersialisasi hasil inovasi. Sesi ini memberikan ruang diskusi yang konstruktif serta memperkaya wawasan peserta terkait strategi perlindungan karya intelektual di lingkungan kampus. (Puspa Widyastuti)